Rabu, 10 Juli 2013

Etika & Profesionalisma TSI (Modus-modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi)

Etika & Profesionalisma TSI

Modus-modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
Di dunia ini semakin marak tindakan kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan teknologi berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah. Banyak modus-modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan ini. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari.
Cybercrime merupakan sisi gelap dari kemajuan tehnologi komunikasi dan informasi yang membawa implikasi sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait erat dengan economic crime dan organized crimes atau bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu :
1.     Kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan   kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi.
2.     Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan. Kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
1.     Pencurian Nomor Kartu Kredit.
Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2.     Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking).
Pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.
3.     Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.

Jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT.
            Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk threats diantaranya adalah :
1.     Unauthorized Access to Computer System and Service : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2.     Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
3.     Data Forgery : Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
4.     Infringements of Privacy : Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
5.      Cyber Espionage : Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

Kasus-kasus computer crime/cyber crime
            Adapun contoh kasus-kasus computer crime/cyber crime yang sering terjadi antara lain adalah :
1.     Membajak Situs Web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
2.     Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam.
3.     Kasus Penipuan Kartu Kredit pada Sistem Pembayaran Elektronik


Cyber crime adalah kejahatan yang paling merugikan korban. Karena pelaku kejahatan dari cyber crime ini biasanya mencuri data kartu kredit korban dan memakai isi dari kartu kredit korban untuk kepentingan pribadi korban.

www.gunadarma.ac.id

Etika & Profesionalisma TSI

Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno “ethikos” yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika adalah adalah sebuah sesuatu berupa pemikiran filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi penilaian moral. Etika berkaitan erat dengan norma, nilai dan aturan tentang baik-buruknya tindakan manusia. Apabila kita telaah lagi, etika membicarakan tentang kualitas dan penilaian moral yang baik yang seharusnya manusia lakukan. Etika dicirikan sebagai sikap kritis, metodis, praktis dalam merefleksikan penilaian kita terhadap tindakan manusia. Dari sejarahnya etika tidak lepas dari filsafat yang mulai dari pemikiran-pemikiran ahli filsafat dan etika terbentuk sebelum akhirnya menjadi disiplin ilmu tersendiri. Etika bisa diperdalam dengan mempelajari dua bidang keilmuan yaitu filsafat dan teologi. Tetapi kedua disiplin ilmu yang berbeda ini harus dipelajari secara seimbang sesuai dengan apa yang  diyakini untuk menghindari penyimpangan pemahaman tentang etika, filsafat dan teologi.

Pengertian Profesi
            Profesi merupakan suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya yang memiliki karakteristik tertentu. Biasanya sebutan  profesi  selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pelakunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer. Sehingga profesi dan etika merupakan kedua hal yang berkaitan.

Ciri Khas Profesi
Secara umum ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
  1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun. 
  2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi. 
  3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. 
  5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Namun ada cirri khas Profesi dari pendapat lain, menurut artikel International Encyclopedia of Education, ada 10 ciri khas profesi, yaitu :
  1.  Suatu bidang pekerjaan yang teroganisir dari jenis intelekstuan yang terus berkembang dan diperluas.
  2. Suatu teknik intelektual. 
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis. 
  4. Suatu periode panajang untuk pelatihan dan sertifikasi. 
  5. Beberapa standard an pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan. 
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri. 
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitan komunikansi yang tinggi antar anggotanya. 
  8. Perhatian yang professional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi. 
  9. Pengakuan sebagai profesi. 
  10. Hubungan yang erat dengan profesi yang lain.
www.gunadarma.ac.id 

Etika & Profesionalisme TSI (Aspek bisnis di bidang teknologi informasi)

Etika & Profesionalisme

Aspek bisnis di bidang teknologi informasi
Teknologi Informasi kini berkembang semakin pesat. Teknologi Informasi bukan hanya sebatas teknologi komputer. Teknologi Informasi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagaimana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video. Dalam bidang Ekonomi dan bisnis, perkembangan Teknologi sangat berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di Indonesia. Dalam dunia ekonomi dan bisnis, Teknologi Informasi dimanfaatkan untuk perdagangan. Namun dalam  mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, ada beberapa yang harus kita ketahui dan lakukan yaitu berupa prosedur dalam pendirian bisnis.
Prosedur Pendirian Bisnis.
Berikut prosedur pendirian bisnis yang harus kita lakukan sebelum memulai membangun usaha atau bisnis :
  1. Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati.
  2. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan.
  3. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan.
  4. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis.
  5. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).
Kontrak Kerja   
1. Masa percobaan.
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang). 

2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja.
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.

3. Bentuk Perjanjian Kerja.
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. 

4. Isi Perjanjian Kerja.
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. 

5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu.
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. 

6. Penggunaan Perjanjian Kerja.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. 

7. Uang Panjar.
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.

Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terkait didalamnya bermuatan bisnis. Adapaun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demikian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.

Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak. Tujuan pakta integritas adalah Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.

www.gunadarma.ac.id