Etika & Profesionalisma TSI
Modus-modus Kejahatan Dalam
Teknologi Informasi
Di dunia ini semakin marak tindakan
kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan teknologi berbasis
komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna
jaringan telekomunikasi menjadi resah. Banyak modus-modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan ini. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif
dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari.
Cybercrime
merupakan sisi gelap dari kemajuan tehnologi komunikasi dan informasi yang
membawa implikasi sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait
erat dengan economic crime dan organized crimes atau bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Jenis-jenis
kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi
menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu :
1. Kejahatan dengan
motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian
dan dilakukan untuk kepuasan pribadi.
2. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif
politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan
perang informasi.
Versi lain
membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data,
dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan. Kasus-kasus
cybercrime yang banyak terjadi setidaknya ada
tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
1. Pencurian
Nomor Kartu Kredit.
Penyalahgunaan
kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar
yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu
kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau
on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat
dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2. Memasuki,
memodifikasi atau merusak homepage (hacking).
Pada umumnya
tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker
Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata
rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di
luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.
3. Penyerangan
situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus
yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi
hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena
peraturan yang ada belum menjangkaunya.
Jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT.
Beberapa jenis
kejahatan atau ancaman (threats)
yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk
threats diantaranya adalah :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service : Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya.
2. Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
Internet.
3. Data Forgery : Merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document
melalui Internet.
4.
Infringements of Privacy : Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
5.
Cyber Espionage : Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran.
Kasus-kasus computer crime/cyber crime
Adapun contoh kasus-kasus
computer crime/cyber crime yang sering terjadi antara lain adalah :
1. Membajak
Situs Web
Salah
satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web,
yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
2. Virus
Seperti
halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti
virus Mellisa, I love you, dan SirCam.
3. Kasus
Penipuan Kartu Kredit pada Sistem Pembayaran Elektronik
Cyber crime adalah kejahatan yang paling merugikan korban. Karena pelaku kejahatan dari cyber crime ini biasanya mencuri data kartu kredit korban dan memakai isi dari kartu kredit korban untuk kepentingan pribadi korban.
www.gunadarma.ac.id
www.gunadarma.ac.id